“Dari 398 kasus tindak pidana narkoba, hingga Desember telah diselesaikan 395 kasus atau 99 persen. Sedangkan untuk pencurian dengan pemberatan telah diselesaikan sebanyak 94 kasus atau 36 persen,” katanya.

Ia mengatakan, selain kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan, terdapat jenis kasus lainnya yang menjadi perhatian, yaitu pencurian biasa (cursa) dengan jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 205 kasus dengan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 99 kasus atau 48 persen.

Selanjutnya kasus penganiayaan berat (Anirat) dengan JTP sebanyak 145 kasus dan PTP sebanyak 68 kasus atau 47 persen dan kasus penggelapan dengan JTP sebanyak 79 kasus dan PTP sebanyak 23 kasus atau 29 persen.

Baca Juga  Sejumlah Ruas Jalan di Pangkalpinang Tergenang Air, Polda Babel Imbau Masyarakat Hati-Hati

“Secara keseluruhan penyelesaian kasus selama 2023 sekitar 48 persen ini kita rasa kurang memuaskan. Untuk itu diharapkan pada 2024 penyelesaian kasus bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (**)