“Setelah rekan pelaku pergi, sekira jam 01.00 WIB pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023, ST kemudian datang ke rumah korban yang tidak jauh dari kontrakan dia. Pelaku berjalan kaki dan sesampainya di rumah korban, ST lalu masuk ke dalam teras rumah,” ujarnya.

“Lalu ST pada saat itu, ada memanggil korban akan tetapi tidak ada jawaban. Tidak ada angin, tak ada hujan, setelah itu, ST mengambil motor milik korban yang terparkir di teras rumah korban dan mendorongnya sampai ke luar dari teras rumah korban,” bebernya.

Lebih lanjut, pelaku langsung bergegas menghidupkan motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak. Dengan menggunakan 1 buah gunting warna hitam. Setelah motor nyala, ia langsung membawanya ke arah wilayah hukum Kecamatan Parittiga, Polsek Jebus.

Baca Juga  Duduki Kembali Jabatan Dirut Perumdam, Ini Atensi Sukirman kepada Najamuddin

“Untuk barang bukti dan penyitaan dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu unit Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nopol BN 7617 DK. Satu BPKB motor Jupiter Z atas nama Djoko MS. Satu STNK motor Jupiter Z, satu buah gunting dan satu buah kunci sepeda motor,” jelasnya.(**)