“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui atas kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan menuju senjata api tersebut disimpan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh Rangga, bermula saat pelaku ingin membeli rokok menggunakan pecahan Rp 100 ribu.

Namun, Hodijah sang pemilik warung sempat merasa curiga dan menanyakan kepada Sakban yang merupakan tetangga korban terkait uang tersebut.

Setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, lalu Sakban mencari pelaku yang saat itu sedang berbelanja di toko lainnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota bahwa pelaku menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp95 juta,” sebutnya.

Baca Juga  Jelang Natal, Polres Bangka Gelar Baksos di Rumah Ibadah

Sementara kasus menonjol terakhir yakni tindak pidana narkotika. Dimana dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku Atri alias Bujang berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 101,30 gram.

Kasus tersebut terjadi pada 16 Desember 2023, dimana pelaku diamankan polisi saat sedang mengambil sabu di Gang Semeru, Air Merapin, Parit Padang. (**)