Kantor Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 11 Warga Negara Asing
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sepanjang tahun 2023 ini , Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Bangka Belitung telah mendeportasikan sebanyak 11 orang warga negara asing
Jumlah itu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2022 ada 28 orang dan 2021 ada 17 orang.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Jose Rizal menjelaskan, dari 11 warga negara asing yang dideportasi itu ada RRC, Pakistan, Thailand dan Malaysia.
Pendeportasian ini dilakukan karena ada yang penyalahan izin tinggal, lebih masa tinggal, masuk tanpa dokumen.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.