“Mereka sempat tinggal di sini bervariasi, ada yang masuk melalui Makassar terus ke Samarinda lalu dia sampai ke Pangkalpinang. Dan sempat mengajukan paspor cuma di pelayanan itu petugas kita bisa identifikasi, ketika kita meriksa kurang alat bukti sehingga kita ambil tindakan deportasi,” jelas Jose, Sabtu (30/12/2023).

Dia menerangkan, alasan warga negara asing (WNA) yang dideportasi itu dengan tujuan ke Babel yakni untuk ada bekerja di daerah ini.

“Yang jelas mereka sempat bekerja di sini untuk mencari nafkah kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Baca Juga  Lima Tahun Berturut, Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Informatif