“Jadi, pelaku mengajak SB ikut dengan dia menggunakan mobil. Setelah ikut ke dalam mobil itu, HD mengajak SB sempat beli baju. Setelah itu, ia dibawa ke kontrakan HD yang beralamat di Kecamatan Parittiga dan SB berada di kontrakan itu selama tiga hari,” ujarnya.

Selama beberapa hari di kontrakan itu, terduga pelaku HD diduga melancarkan aksinya kepada korban. Albert berujar, pihaknya saat ini masih mendalami motif dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Penyelidikan, terus dilakukan.

“Namun menurut pengakuan pelaku, ia mengajak korban dilatarbelakangi oleh adanya hubungan asmara. Kemudian beberapa waktu lalu setelah hilangnya korban sempat viral kan di media sosial. Ternyata, pelaku HD panik dan mulai mengatur strategi,” sebut Albert.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas, Kodim Babar Gelar Penyuluhan POC di Parittiga

“Jadi pelaku pura-pura menemukan SB yang dinyatakan menghilang di media sosial. Jadi pelaku ini, pura-pura baru kenal dan berlagak sebagai pahlawan mengantarkan SB, lalu diantarkan oleh saudara HD ke polsek, katanya melihat foto korban di medsos. Setelah itu, ada laporan dari SY tadi, langsung si pelaku ini kita amankan,” jelasnya.

Albert menambahkan atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (**)