Bakuda Babel Uji Coba Layanan Samsat Drive Thru, Akan Dilaunching Pertengahan Januari 2024
Sedangkan cara membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru, yakni siapkan dokumen yang dipersyaratkan. Wajib pajak melakukan pendaftaran di loket pendaftaran roda 2 atau roda 4 dengan menyerahkan dokumen e-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir dan STNK asli. Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan. Petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK dan selanjutnya diserahkan bagian penetapan.
Setelah itu petugas penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagian penetapan menyerahkan berkas yang sudah ditetapkan kepada bagian pembayaran dan setelah menerima ketetapan pajak dan Jasa Raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD.
Lakukan pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan, pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai. Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima dan petugas akan menyerahkan SKPD dan STNK yang sudah di validasi.
“Semoga dengan hadirnya layanan baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya dalam upaya meningkatkan pendapatan sehingga dapat membantu pembangunan di daerah,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.