Bawaslu Pangkalpinang Inventarisir APK yang Terpasang di Area Terlarang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah menginvetarisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di daerah terlarang khususnya di tiang listrik maupun pohon-pohon di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan inventarisir tersebut telah dilakukan oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan se-Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Pangkalpinang sudah memberikan surat imbauan kepada peserta politik pemilu 2024 untuk bisa secara mandiri menertibkan APK-nya sendiri yang terindikasi masuk dalam APK yang terpasang di tempat yang dilarang seperti di pohon dan di tiang listrik.
“Kami sudah melaksanakan inventarisir berkenan alat peraga kampanye yang dimana saat ini APK tersebut banyak dipasang di pohon-pohon atau di tiang listrik se-kota Pangkalpinang ini sudah kami inventaris melalui Panwascam dan rencananya besok persiapan penertiban bersama pihak Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI,” ujar Imam, Selasa (2/1/2024).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.