Bawaslu Pangkalpinang Inventarisir APK yang Terpasang di Area Terlarang
Imam mengimbau peserta pemilu di tahun 2024 ini tetap mengedepankan pemasangan alat peraga kampanyenya berdasarkan undang-undang yang sudah disepakati bersama.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Pangkalpinang menurunkan bendera Partai Politik (Parpol) yang terpasang di median jalan.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang Efran, mengatakan kegiatan yang dilakukan ini hanya sebagai bentuk pengamanan, untuk menjaga estetika Kota Pangkalpinang dan juga guna untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan bagi pengendara yang melintas di sepanjang jalan Kota.
“Tentunya pengamanan ini kami melakukan pencegahan dini dikhawatirkan akibat kayu terjatuh ataupun menyebabkan pengendara yang melintasi jalan raya ini menimbulkan kecelakaan,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.