JAKARTA, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024. Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu. Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi,” ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024) seperti dikutip di PMJNews.com

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Obat Palsu Senilai 130 Miliar Rupiah