BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali menurunkan Baleho alat peraga kampanye (APK) berbayar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman Toboali, Rabu (3/1/2023).

Penertiban APK tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel.

“Penertiban APK pagi tadi sekitar pukul 09:30 Wib karena melanggar ketentuan perundang-undangan dari zona terlarang yang sesuai surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga SK Bupati Bangka Selatan di jalan protokol itu tidak boleh ada APK,” ungkap Azhari.

Kata Azhari, pihaknya telah penertiban APK di Kawasan Jalan Jendral Sudirman Toboali ini dengan harapan ada efek jera.

Baca Juga  3 Tahun Menunggu Rumah Tak Kunjung Ada, Joni Laporkan Developer Azelea Garden ke Polres Basel

Namun ternyata masih ada caleg yang memasang APK di zona terlarang.