Bawaslu Pangkalpinang Copot Paksa APK di Pohon dan Tiang Listrik
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon serta tiang listrik, Rabu (3/1/2024).
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Pangkalpinang turut melibatkan Sat Pol PP, TNI, Polri, petugas dinas perhubungan serta sejumlah instansi terkait.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyebutkan penertiban APK peserta Pemilu 2024 dilakukan karena terpasang di pohon serta tiang listrik serta lokasi terlarang lainnya.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.