Gawat! Tak Satupun Parpol Sampaikan Pemberitahuan Pasang APK di Bangka Barat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) akui belum pernah menerima surat pemberitahuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai Partai Politik (Parpol) di daerah ini.
Padahal, sebagaimana edaran, aturan dan surat keputusan, masa kampanye sudah berlangsung beberapa pekan yang terhitung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Hal ini dikatakan langsung Koordinator P3S Bawaslu Babar Rio Febri Fahlevi.
“Dalam SK KPU Nomor 118 dijelaskan pemasangan APK parpol itu harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan juga Bawaslu, tak hanya lisan, tapi secara tertulis. Sampai saat ini belum ada kita terima pemberitahuan,” ujar Rio pada Selasa (2/1/2024) sore.
Menurut Rio, konsekuensi tak mengisi pemasangan APK pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) akan sangat fatal. Parpol, wajib melaporkan hal itu dan pihaknya telah menyurati parpol untuk melengkapi administrasinya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.