“Bawaslu sudah mengimbau, memang ada kewajiban partai politik atau caleg itu dalam memasang APK, dia itu mengisi kuwitansi tertulis karena diisi di Sikadeka, apabila mereka tidak sampaikan, caleg tersebut terpilih atau ditetapkan tidak bisa dilantik,” ucapnya.

Saat ini pihak, Bawaslu telah melakukan penertiban APK di zona terlarang dan kedepan akan menyurati Parpol untuk mencabut APK yang terpasang di tikungan dan badan jalan utuk menjaga estetika dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami akan mengundang lo parpol 3×24 jam, untuk melakukan penertiban mandiri, apabila tidak ditertibkan mandiri, bersama Satpol PP didampingi jajaran Bawaslu akan melakukan penertiban,” katanya.

Baca Juga  816 Pemilih Pemula di Bangka Barat Belum Rekam e-KTP