BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Puluhan mesin robin yang digunakan untuk menambang ditertibkan jajaran Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kawasan Kolong Dua, Desa Keposang, Toboali, Rabu (3/1/2023) sore.

Puluhan mesin ini terlihat diangkut dengan menggunakan 2 mobil truk ke Mapolres Basel beserta para penambang.

“Saya bersama rekan – rekan lainnya dibawa ke Mapolres Basel untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak boleh menambang lagi di lokasi tersebut,” sebutnya.

“Lokasi menambang tersebut berada di Dusun Kolong dua, Desa Keposang Kecamatan Toboali,” tambahnya.

Menurut informasi dari para penambang bahwa pihaknya membayar fee atau koordinasi ke seseorang yang diduga berinisial HA yang merupakan utusan dari pemilik lokasi tambang tersebut yakni JO.

Baca Juga  Tok! LAM Tetapkan Rancangan Pakaian Adat Bangka Selatan, Ini Ciri Khasnya