Polres Basel Tertibkan Puluhan Mesin Robin di Kolong Dua Toboali
“Lokasi tambang tersebut diklaim milik JO, kalau bekerja nambang boleh tetapi saya tidak bertanggung jawab dan saya meminta koordinasi uang dari hasil lokasi yang kalian kerjakan,” sebut DS.
Jumlah mesin Robin tungau yang bekerja dilokasi tersebut sekitar 80 an mesin Robin, dan kurang lebih ada 100 pekerja serta membayar uang kordinasi sebanyak Rp15 ribu per kilogram yang diberikan kepada HA yang diduga merupakan suruhan dari JO.
“Kami membayar uang koordinasi Rp15 per kilogram, menambang di lokasi yang diklaim milik JO,” tandasnya.
Puluhan penambang serta mesin Robin yang diamankan diberikan berupa teguran dari Polres Basel agar tidak menambang lagi di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan timelines.id telah berupaya menghubungi pihak HA yang diduga merupakan suruhan dari pemilik kolong yang ditambang oleh para penambang yakni JO yang berada di Parit dua Desa Keposang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.