“Saya juga memikirkan hal itu, rugi juga kan kalau mau buat kaveling, jalan di sini rusak, siapa yang mau beli,” jelas Ojie saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui ponsel genggamnya.

Sementara itu, Yanca, yang disebutkan sebagai pemilik eksavator merek Kobelco berwarna hijau tersebut memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (Wa). Namun, dirinya hanya memberikan jawaban singkat.

“Dakde (tidak ada) PC saya di situ,” ujar Yanca.

Setelah menghimpun berbagai sumber, awak media langsung melakukan kroscek ke kediaman orang tua Yanca. Di sana ditemukan eksavator mini merek Kobelco berwarna hijau dengan ciri-ciri yang sama persis dengan yang disebutkan berbagai sumber.

Selain itu, di kediaman orang tua Yanca juga terdapat 1 unit eksavator mini merek Kobelco berwarna hijau. Serta 2 unit eksavator merek Kobelco berwarna kuning.

Baca Juga  Jelang Idulfitri, Pemkab Babar Susun Skema Jaga Harga dan Stok Pangan

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga memberikan peringatan tegas kepada pemilik tambang di Kampung Keranggan Tengah itu. Selama tak ada izin resmi, tidak boleh melaksanakan dan memberikan aktivitas tambang hingga legalitas yang dimiliki jelas.

“Untuk (Pemilik PC), lebih baik urus izin dulu, polisi ini bukan tempat pemberi izin. Kita ini aparat penegak hukum, jelas kalau memang masih ilegal, pasti kami tindak. Kalau kita nanti langsung bicarakan sanksi, makanya kita imbau dulu. Kalau masih membandel, larinya ke tindak pidana ekonomi khusus, kekayaan alam,” jelasnya.