Simpan Sabu Seberat 12,62 gram, Pemuda Asal Pangkalpinang Diciduk Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (21) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (1/1/2024) malam.
Pemuda asal Pangkalpinang ini dibekuk Tim Subdit II saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Saat diamankan, tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/2024) sore.
Tak sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung, Kecamatan Girimaya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.