Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, ditemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.

“Jadi dari 2 TKP ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital,”terang Jojo.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jojo.(**)

Baca Juga  Begini Pesan Pj Wali Kota saat Temui Pelaku UMKM di Pangkalpinang