Polres Belitung Cokok Pengedar Narkoba, 70,2 Gram Sabu Diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ alias Evan dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di kediamannya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku,” lanjut Jojo.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jojo Sutarjo.*

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.