oleh: Syaiful Anwar

Pemuda menjadi pemimpin, merupakan bukan hal yang baru. Di era sekarang, banyak yang mencatat pemuda dan pemudi menjadi pemimpin besar dunia, di antaranya Gabriel Boric, menjadi presiden pada usia 35 tahun.

Perdana Menteri Finlandia, Sanna Marin dilantik pada umur 34 tahun.

Begitu juga Perdana Menteri Goergia, Irakli Garisbashvili yang diangkat pada umur 38 tahun saat di sumpah menjadi perdana menteri, dan masih banyak lagi.

Hal tersebut membuktikan bahwa kawula muda memiliki kans atau peluang untuk bisa membuktikan bahwa pemuda bisa memimpin suatu lembaga dengan baik.

Para pemuda dan pemudi merupakan salah satu aset bangsa yang harus diberikan ruang dan peluang agar bisa belajar dan berpartisipasi dalam kancah politik.

Baca Juga  Gerakan Hidup Minimalis untuk Pelestarian Lingkungan dan Kesederhanaan

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan rakyatnya untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD NRI 1945 secara umum memberikan perlindungan secara konstitusional bahwa setiap warga negaranya memiliki hak asasi manusia yang beririsan dengan politik yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Dalam pasal yang lainnya, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3) ingin mengejawantahkan bahwa hak asasi berpolitik sudah ditanggung oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia sehingga beberapa pasal yang ada UUD NRI 1945 merupakan aturan dasar dalam berpolitik, tidak terkecuali partisipasinya para pemuda dalam politik, baik dalam Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga  Manajemen Keuangan Efektif: Kunci Wujudkan Stabilitas Keuangan

Pola kepemimpinan pemuda merupakan hal yang pasti dan akan terjadi, namun yang menjadi batu sandungan ialah masih adanya stigma bahwa anak muda “belum berpengalaman” yang bertendensi akan menyurutkan niat dan semangat para pemuda tersebut.

Jika seorang pemuda memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni, maka bisa dilakukan menjadi calon-calon pemimpin di masa yang akan datang.

Pemimpin masa depan seyogyanya dipegang oleh anak muda yang yang menmberikan inovasi pemikiran baru sehingga mampu berakselerasi dengan perkembangan global.