Pemilik Senpi Rakitan Berhasil Dicokok Satreskrim Polres Babar di Desa Dendang
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang masyarakat yang bermukim di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan terancam mendekam di penjara sekitar 20 tahun lamanya karena diduga telah memiliki Senjata Api (Senpi) tanpa izin.
Ialah MM (27) yang diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Babar pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Buruh Harian Lepas (BHL) itu diamankan saat berada di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.
Demikian disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah didampingi Kanit 1 Tipidum Satreskrim Ipda Eko Prasetyo, Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo dan Kasi Humas Ipda Ardianis dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/1/2024) di Aula Catur Prasetya.
“Jadi, setelah penangkapan BM, AL dan RZ serta rekan perempuannya DN atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dari tangan RZ kita ada temukan senpi revolver rakitan juga. Di sini kemudian kite interogasi bahwa itu milik MM,” ujar AKBP Ade Zamrah.
