Pemilik Senpi Rakitan Berhasil Dicokok Satreskrim Polres Babar di Desa Dendang
Nyanyian RZ terkait kepemilikan senpi tadi membuat Satresnarkoba Polres Babar melimpahkan perkara yang awalnya hanya ungkap kasus narkoba itu kepada Satreskrim. Berbekal laporan yang diterima, Satreskrim lalu bergerak mencari keberadaan MM.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya, pada tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 03.30 kami mendapatkan informasi keberadaan MM yang saat itu berada di Desa Dendang. Akhirnya tim meluncur dan MM berhasil diamankan,” ungkapnya.
Saat ini, MM telah digelandang aparat ke Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi Ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
