Fenomena Kesehatan Mental Siswa: Bunuh Diri Bukan Solusi
Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang PPKSP merupakan respon dari pemerintah melalui kementerian untuk segera melakukan pembenahan, pencegahan dan pengawasan terhadap kondisi pendidikan di segala tingkatan.
Yang menjadi titik utama yakni adanya nuansa keamanan yang diberikan di satuan pendidikan yang mengedepankan rasa aman terhadap siswa didiknya.
Dengan adanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan akan membentuk pola pikir yang sehat sehingga secara tidak langsung satuan pendidikan mendukung kesehatan mental siswa-siswinya serta membangun komunikasi yang baik antara siswa, guru, pihak sekolah dan keluarga.
Dalam informasi di laman https://itjen.kemdikbud.go.id/web/apa-saja-yang-terkandung-dalam-permendikbudristek-no-46-tahun-2023/ menjelaskan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang PPKSP secara otomatis juga melindungi pendidikan maupun tenaga kependidikan dalam bekerja. P
ermendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang PPKSP ini mengatur beberapa hal penting termaktub dalam aturan tersebut, diantaranya yakni: 1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP; 2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan; 3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 4. Syarat dan tugas TPPK dan Satuan Tugas; 5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan; 6. Hak saksi, korban, dan pelapor; 7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
Dalam laman website itjen.kemdikbud.go.id tersebut, mejelaskan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa sekolah diwajibkan untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Keberadaan tim ini bertujuan agar lingkungan belajar menjadi inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua pihak. TPPK memiliki peran penting di dalam satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan respons yang cepat.
Orang tua juga dapat membantu mencegah kekerasan di sekolah dengan berpartisipasi dalam kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, baik melalui media sosial maupun dengan orang tua lain dan di lingkungan mereka.
Dalam keluarga, pencegahan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dengan mengajarkan anak apa yang harus dilakukan agar mereka tidak menjadi pelaku, menjadi korban, atau melihat temannya menjadi korban.
Peran serta masyarakat juga merupakan point utama dalam pola pencegahan perundungan ataupun tindakan kekerasan lainnya yang berakibat fatal diantaranya adanya bunuh diri.
Unsur masyarakat merupakan modal penting dalam TPPK tersebut guna menjadi perwakilan orang tua di sekolah untuk mendorong dan memastikan sekolah anaknya telah membentuk dan mengimplementasi TPPK di sekolah masing-masing sebagai bentuk penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Perlu adanya penegasan dan pemahaman kepada siswa bahwa melakukan bunuh diri bukan solusi, karena masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut. Kepekaan sosial juga diperlukan sebagai bentuk empati dan simpati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di lingkungan sekolah.
Ini penting sebagai bentuk pencegahan, perhatian, pengawasan secara berkesinambungan terhadap mental anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolah sehingga mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 akan tercapai.
Muhammad Bahtiyar Rivai, M.Pd, Guru SMK Negeri 1 Cilacap
