BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Unit Reserse dan Intelkam Kepolisian Sektor (Polsek) Mentok, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

Ialah AN (35) dan SY (38) yang dicokok petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungaibaru, Kecamatan Mentok. Kontrakan itu dikabarkan dihuni AN dan sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas.

Mulai dari 10 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sabu-sabu seberat 1,71 gram tersimpan di tempat berbeda, 9 paket ditemukan di bawah meja ruang tamu. Kemudian disimpan di dalam kotak plastik warna hitam.

Baca Juga  Batu Granit Menyerupai Buah Belimbing? Kamu Wajib Kunjungi Pantai Batu Belimbing Bangka Selatan

Dibalut dengan lakban berwarna hitam dan 1 paket lain tersimpan di dalam kamar kontrakan AN, tepatnya di atas spiker. Juga ada 2 buah bong atau alat hisap, 1 plastik klip kosong berukuran sedang dan 1 unit timbangan digital merek Camry berwarna hitam.

Satu bal plastik klip bening kosong dan 1 unit HP Android merek Vivo berwarna hitam. Serta 1 unit HP merek Nokia warna hitam. Saat ini, pelaku berikut BB telah digelandang ke Mapolres Babar untuk dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan lebih lanjut.