Dua Pengedar Narkoba Dicokok Polsek Mentok, Lebih dari 1 Gram Sabu Gagal Edar
“Betul kemarin ada dua orang diringkus Polsek Mentok karena kedapatan menyimpan sabu dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kami,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Budi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Reserse dan Intelkam Polsek Mentok mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di Kampung Tegalrejo. Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari para pelaku.
“Sekira pukul 19.00 pada hari itu Polsek Mentok mengamankan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta berinisial AN dan SY di kontrakan milik AN di Kampung Tegalrejo. Saat digeledah, disaksikan Staf Lurah Sungaibaru, sejumlah BB tadi berhasil ditemukan,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menerima ganjaran ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
