KPK telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

“Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Kemudian, Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Terakhir, Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” tandas Nawawi. (**)

Baca Juga  Fraksi PKS Kecam Tindakan Keji Pembakaran Alquran di Swedia