Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan BBM Pertalite dari SPBU di Jl. Jend Sudirman Desa Perawas dengan cara mengisi di sepeda motor Suzuki Thunder.

Pelaku lalu mengumpulkan BBM tersebut dalam jerigen ukuran 20 Liter dan menyimpannya di rumahnya.

HA mengaku menjual BBM Pertalite secara eceran dengan harga Rp.12.000,- per liter.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Komando, 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder, dan 30 jerigen berisi BBM Jenis Pertalite.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” imbuhnya.

Baca Juga  Geger, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Desa Air Seruk Belitung