“Kita minta tarik dulu dan kembali dipasang pada 21 Januari 2024 mendatang,” sambungnya.

Ia pun berharap, rekan-rekan media bisa berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pemasangan iklan kampanye.

“Karena, jika ditemukan pelanggaran terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, maka bisa diberikan sanski pidana, karena kampanye di luar jadwal,” terangnya.

“Untuk itu, agar tidak terjadi pelanggaran, kita melakukan pencegahan mulai dari sekarang dan diharapkan media tidak menampilkan iklan kampanye sebelum tanggal 21 Januari,” tutupnya.

Baca Juga  MTQH Kecamatan Namang Resmi Dibuka, Wabup Efrianda Ajak Refleksi Diri