“Saya akan meminta Kepala Dinas Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang untuk mendata seluruh reklame yang sudah dan belum memiliki izin. Jadi, jika ada yang belum memiliki izin tapi tidak terpasang semrawut akan kita arahkan untuk membuat izinnya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pangkalpinang, Muhammad Yasin menyebutkan jika setiap reklame yang sudah terpasang wajib membayar pajak.

“Untuk optimalisasi pendapatan daerah, perlu kami sampaikan, mau itu berizin ataupun tidak berizin, jika itu sudah terpasang maka kami wajib menarik pajaknya,”katanya. (**)

Baca Juga  Kapolda Babel letakkan Batu Pertama Barak Siaga Polairud