Atas tindakan pelaku, korban alami kerugian senilai + Rp. 18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah ).

Agam mengatakan tersangka LG (33) ini sudah menjadi DPO Polsek sejak kurang lebih 3 bulan yang lalu tepatnya 25 November 2023 peristiwa pencurian, setelah mendapat laporan pencurian informasi keberadaan pelaku anggota langsung melakukan pembuntutan dan penyergapan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti Motor Yamaha Vixion Warna Putih Tahun 2015

“Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Agam.

Baca Juga  Direktur dan Bendahara Bumdes Fajar Indah Jadi Tersangka Tipikor