Wakapolres menjelaskan HS berperan untuk mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran.

Korban anak kemudian dipaksa untuk berhubungan seksual hingga divideokan.

Tak hanya itu, para pelaku juga memperjualbelikan konten porno anak ini melalui media sosial Telegram.

Ronald menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia bersama FBI.

Dia menyebut dari informasi yang didapat, terdapat anak-anak Indonesia yang dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.

“Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolresta dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force,” papar Ronald.

Baca Juga  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Toboali Bertambah 3 Orang, Penyidik Tetapkan 8 Tersangka

“Ini adalah satgas atau gugus tugas yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, itu berkedudukan di Amerika dan merupakan satgas di bawah FBI yang kemudian memberikan informasi kepada Bapak kapolresta tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga orang-orang yang terlibat di dalam video itu adalah anak-anak Indonesia,” tutupnya. (kurniawanfadilan/detiknews)