BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pria berusia 30 tahun Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sabu-sabu.

Adalah RE yang dicokok aparat jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar pada Rabu (21/2/2024). Dari tangan RE, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Barang haram tersebut disimpan pada 3 plastik klip bening. Demikian kata Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp (Wa), Rabu (28/2/2024) petang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Teluk Rubiah awal mulanya. Dari sana dilakukan lidik dan berhasil menjurus ke seseorang dan betul saat orang itu diamankan, inisial RE ada menyimpan sabu,” ujarnya.