JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Gabungan Penyidik KLHK, bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap Barlian (59) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.

Barlian merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Demikian siaran pers yang disampaikan Gakkum KLHK RI, Senin (4/3/2024).

Tersangka, yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023.

Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu.

Baca Juga  Buronan Koordinator Tambang Ilegal di Hutan Mangrove Manggar Diringkus Gakkum KLHK

Tersangka bersembunyi di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Airruai, Kecamatan. Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Tim membawa Barlian ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, (26/2/2024).

Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kabupaten Bangka.

Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit.

Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 (dua) tersangka lainnya yakni AY dan TH.

Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Markus Resmi Sesuaikan TPP ASN Bangka Barat, Mulai 45 hingga 65 Persen

AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa, Barlian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023.

Tersangka merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka.

“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 1 Maret 2024,” ujar Yazid.