Ia menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami,” kata Yazid.

Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka Barlian.

Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” ungkap Yazid.

Baca Juga  Event Balap Ajang Promosi Wisata Bangka

Saat ini telah terbit 58 (lima puluh delapan) DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan Barlian merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Ia berharap sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat.

Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan,” tegas Rasio Sani.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, Dapur Rumah Warga Gunung Muda Dilalap Api

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.

Mengingat tersangka Barlian tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, Rasio sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.

“Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Milyar,” jelasnya.

Terhadap kasus ini, Barlian dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan yaitu setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Milyar.

Baca Juga  2 Warga Tewas usai Tertimpa Pohon Tumbang di Pangkalpinang