AR dan RI ‘Bernyanyi’, 2 Pengedar Ganja asal Belolaut Diringkus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus 2 orang warga Kecamatan Mentok lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Ialah MA (24) dan RI (35) yang dicokok petugas pada Selasa (19/3/2024) kemarin. Penangkapan keduanya bermula dari rekan mereka yakni AR (22) dan RI (25) yang sebelumnya lebih dulu dicokok.
“Jadi setelah kita amankan AR dan RI beberapa jam sebelumnya, mereka berdua mengaku bahwa mendapatkan barang ini dari seorang warga di Desa Belolaut. Setelah kita kembangkan, ini rupanya mengarah ke MA dan RI,” ujar Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo, Sabtu (23/3/2024).
Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, dia mengatakan, awalnya pihaknya berhasil mengamankan MA terlebih dahulu. MA diamankan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Ragam, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih yang masing-masing di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja yang kepemilikannya diakui pelaku,” kata Budi.
