JAKARTA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Dua orang saksi tersebut berinisial PTR selaku pegawai PT Refined Bangka Tin wilayah Belitung dan FL selaku owner PT Tinindo Internusa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Timelines.id, Jumat (22/3/2024) malam.

Ketut menyebut, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga  Karyawan PT RBT Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Tipikor Tata Niaga Timah  

Dilansir, Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa RF, pihak swasta terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Penyidikan Kejagung juga meminta keterangan satu orang saksi diperiksa yaitu berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT terkait penyidikan Tersangka Tamron alias Aon, dkk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT ke-52 Basarnas, Ini Pesan Pj Gubernur Babel

Para saksi yang diperiksa adalah FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021 dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.