Setelah diamankan, lanjut Doni, tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 11 paket yang diduga narkotika berjenis sabu.

“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,83 gram,” terang Iptu Doni.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan, 11 potongan pipet plastik yang sudah terpotong, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna merah, 1 (satu) Buah kotak plastik bekas es krim, 1 unit handphone android milik pelaku AL.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Baca Juga  Rumah Pemuda 19 Tahun di Dusun Limus Digerebek, Polisi Temukan 52 Paket Sabu