Pembatalan Pelantikan Pejabat di Babar Berimbas Tertundanya Gaji dan THR ASN? Ini Kata Antoni
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Antoni Pasaribu memberikan komentar dan respons terkait pembatalan pelantikan 81 pejabat eselon III dan IV.
Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin (1/4/2024) malam, Antoni mengatakan dalam pelantikan 81 pejabat, pihaknya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum mengatur perihal Pilkada Serentak. Sehingga ada perbedaan persepsi terkait payung hukum yang melandasinya.
Diungkapkan Antoni Pasaribu, kejadian ini tidak hanya terjadi di lingkungan Pemkab Babar saja, namun ada kabupaten lain juga mengalami hal serupa.
“Artinya dikatakan salah juga, kita bisa saja persepsi berbeda dengan orang karena bukan kita saja, banyak kan, Toraja, Pasaman Barat, Bangka Selatan dan Babar. Karena persepsi tadi menggunakan UU 10 Pilkada bukan serentak, sekarang serentak,” ujarnya.
Dijelaskan Antoni selanjutnya pihaknya telah melayangkan surat ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan ulang dengan melampirkan nama-nama pejabat yang dilantik. Dia berharap Kemendagri mengizinkan.
Menurut dia, saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Babar Muhammad Soleh sedang menemui Pj Gubernur guna meminta izin ke Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan kembali.