PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono mengatakan ada hal yang sangat menarik dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi seluas 1.500 hektar di Desa Air Labuh dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.

“Perkara ini menjadi sangat menarik untuk diungkap tim penyidik, kenapa perusahaan baru seperti PT NKI dijadikan sebagai partner kerja oleh Gubernur Babel. Ini kerja samanya bukan ke Pemprovnya, tapi gubernur, karena di perjanjian kerja sama ini yang tanda tangan atas nama gubernurnya,” kata Asep kepada media saat menggelar press conference hasil penggeledahan di PT NKI, Selasa (2/3/2024) malam.

Asep mengatakan dari dokumen yang ada, ternyata PT Narina Keysa Imani (NKI) ini adalah perusahaan yang baru berdiri di tahun 2018 dengan beberapa kali perubahan susunan direksi.

Perusahaan ini langsung melakukan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi seluas 1.500 hektar di Desa Air Labuh dan Desa Kota Waringjn Kabupaten Bangka.

“Ini perusahaan baru berdiri di tahun 2018 dan di tahun itu juga Pemprov bekerja sama dengan perusahaan ini. Jadi lebih menariknya itu apa yang menjadi pertimbangan gubernur melakukan kerja sama ini dengan perusahaan yang belum ada pengalaman. Harusnya jika mau bekerja sama pemanfaatan kawasan hutan negara ini, carilah perusahaan yang sudah berpengalaman sehingga membawa manfaat bukan yang baru sifatnya trial and error,” terang Asep.