Melihat dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan, Asep juga sangat menyayangkan bahwa tidak ada dokumentasi dari perusahaan tersebut dalam melakukan kegiatan pemanfaatan lahan.

“Saya juga tidak menemukan dokumentasi pengalaman dari perusahaan ini dalam melaksanakan kerja sama di bidang sesuai apa yang tercantum dalam MoU sehingga perkara ini sangat menarik untuk diungkap,” ujarnya.

Asep berharap perkara ini dapat segera diselesaikan oleh Tim Penyidik Kejati Babel karena perkara ini melibatkan banyak pejabat dan menyangkut mafia tanah.

“Lebih cepat lebih baik penyelesaian perkara ini sehingga tidak menggantung status seseorang apalagi ini kasus yang sangat menarik karena banyak pejabat yang terlibat dan menyangkut mafia tanah,” tutup Asep.

Baca Juga  Kinerja Cemerlang, Kejari Bangka Tengah Borong 3 Penghargaan dari Kajati Babel