Kejati Tetapkan AO Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Tersangka Tipikor KUR PT HKL

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam perkara Tipikor pemberian KUR Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang.

KUR ini diberikan kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) Tahun 2022- 2023.

Tersangka ke-8 kali ini adalah pria berinisial HKA (36 tahun) yang menjabat sebagai Account Officer (AO) pada BSB Pangkalpinang.

Asisten Intelijen, Fadil Regan, mengatakan tersangka secara bersama-sama melakukan Tipikor pemberian KUR senilai Rp20,209 miliar.

“Jadi ada 8 orang sudah jadi tersangka tipikor BSB Pangkalpinang ini,” terang Fadil dalam rilisnya di Pangkalpinang, Selasa (30/9/2024).

Menurutnya, penyidik menjerat HKA primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Juga dengan pidana subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.