Penyidik langsung menahan HKA ke Lapas Sungailiat selama 20 hari usai menetapkan HKA sebagai tersangka.

“Tim Penyidik menitipkan tersangka di LAPAS Sungailiat selama 20 hari mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024,” tambah Fadil.

Penyidik menahan 3 tersangka Inisial ZL, RK dan T di LAPAS Pangkalpinang mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.

Kejati Babel menahan tersangka AI di LAPAS Pangkalpinang mulai 30 September 2024 sampai dengan 19 Oktober 2024.

Penyidik Pidsus Kejati menyita aset bergerak dan tidak bergerak terkait Tipikor KUR Rp20,209 miliar BSB Pangkalpinang.

Kejati akan menjadikan aset-aset ini sebagai barang bukti dalam perkara.

“Untuk perkembangan perkara BSB Pangkalpinang, kita menyita aset senilai Rp20 miliar lebih. Aset ini kita jadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” jelas Fadil.

Baca Juga  Eks Dirjen Jadi Tersangka Tipikor Perkerertaapian Medan, Kerugian Rp1,1 Triliun