Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Kelambit berhasil membekuk Andi dan Steven yang mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Sedikitnya tiga orang telah resmi membuat laporan polisi untuk kejadian di Cendrawasih, Kuday dan Kelenteng Merawang.

Sementara itu aksi lainnya dilakukan juga oleh Andi dan Steven di Kelenteng Lubukkelik Sungailiat, toko di dekat Simpang Jaksa Kelurahan Paritpadang dan kelenteng lainnya di Kecamatan Merawang.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain yang tunai Rp1.125.000,-, 3 buah handphone, 1 buah penanak nasi, sepasang sepatu, tang, obeng serta puluhan rokok berbagai merk.

Dihadapan Polisi pelaku mengaku nekad melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonimi dan kerap melakukan aksi judi online.

Baca Juga  Menteri Perindustrian Sebut Smelter Titanum sebagai Kebangkitan Hilirisasi

“Uang hasil kita nyuci aeparuhnya saya kirim untuk keluarga di kampung pak, sebagian lagi untuk judi online,” kata pelaku.

Pria yang beberapa tahun berada di Bangka ini merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah mendekam penjara enam bulan.

Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani.