Disebut-sebut Pasir Timah Ratusan PIP Ilegal di Sukadamai Dibeli Pengusaha asal Bangka Barat
“Kalau mereka membuat keputusannya tegas dan berani, para penambang gak mungkin berani. Jadi jangan salahkan masyarakat penambang selagi tidak ada keputusan dari para pihak mustahil untuk diberantas. (gubernur, bupati, kapolda, kapolres ),” jawab dia di dalam komentar.
Seperti dilansir, PT Timah Tbk sebelumnya telah menerbitkan SPK hanya sebanyak 50 unit di wilayaha tersebut.
Sebelumnya, belum hilang di ingatan aksi penyelundupan 130 ton pasir timah ke luar Bangka dari Pantai Mentigi, Teluklimau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), kini aksi yang sama kembali terjadi.
Tepatnya, Jumat (15/3/2024) malam, Tim Gabungan Polres Basel dan Polsek Jebus, Satpolairud serta Polda Babel berhasil menggagalkan sebanyak 273 karung pasir timah siap lundup. Lokasi diamankannya ratusan karung pasir timah dengan berat sekitar 10 ton itu tidak jauh dari tempat sebelumya.
Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat memimpin konferensi pers pada Sabtu (16/3/2024) pagi menuturkan, kasus penyeludupan 273 karung pasir timah ini berhasil terungkap bermula adanya laporan di masyarakat. Ada kegiatan pasir timah diselundup ke luar Bangka.
“Setelah menerima informasi terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau, Mentigi, langsung tim gabungan Polres, Polda Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus turun, lidik dan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut, 2 orang dengan insial S dan AP juga diamankan atas dugaan penyeludupan ratusan karung pasir timah tersebut. Ia berujar, dugaan kuat penyelundupan ini karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai pantai terluar.
“Untuk menuju Malaysia dan Singapura dari Pulau Bangka itu sangat dekat. Jadi untuk kedua orang tersangka S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam,” katanya.
Saat ini, 2 tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Minerba, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Tata Ruang.
“Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah.
Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon menuturkan, ungkap kasus 273 karung pasir timah yang hendak dibawa ke luar Bangka itu dilakukan pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Lokasi yang 130 ton berhasil lolos hari apa kemarin, dan tadi malam itu memang berdekatan, tapi beda kasus. Ini jam 10 tadi malam kita ungkap dan posisi barangnya masih di darat, di rumah, tapi belakang rumah itu langsung mengarah ke laut,” ujarnya.
“Barang buktinya kalau ditotalkan dari 273 karung pasir timah hampir 10 ton. Untuk sementara dua orang baru kita amankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti kalau ada yang terbaru akan disampaikan segera,” jelasnya.
