Transformasi Digital Menuju Efisiensi Peradilan Agama dan Akses Terbuka untuk Keadilan
Oleh: Raply Anugrah
Di zaman digital yang serba cepat dan efisien saat ini, sistem peradilan di Indonesia sedang menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses keadilan bagi masyarakat.
Salah satu langkah terobosan yang diambil adalah melalui penggunaan e-Court atau persidangan elektronik di Mahkamah Agung, termasuk di lingkungan Peradilan Agama.
Inisiatif ini merupakan langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan terbuka bagi semua kalangan masyarakat.
Dengan adanya e-Court, proses peradilan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat umum. Mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dapat dilakukan secara daring tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan.
Hal ini sangat membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas untuk mengakses keadilan. Selain itu, transparansi informasi persidangan juga meningkat dengan adanya e-Court, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan pandangan para pakar, e-Court dapat dijelaskan sebagai sistem penyelenggaraan peradilan secara elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses peradilan dari pendaftaran perkara hingga putusan akhir, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keterbukaan dalam upaya modernisasi peradilan Indonesia untuk menghadapi tantangan dan kebutuhan zaman yang terus berkembang.
Fakta dan Riset
Penelitian dan data yang ada menunjukkan bahwa penerapan e-Court di sistem peradilan Indonesia telah memberikan hasil positif. Berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung, sejak diperkenalkan pada tahun 2019, e-Court telah digunakan di 809 Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer di seluruh Indonesia.
Angka ini mencakup hampir semua pengadilan di Indonesia, menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sampai akhir tahun 2022, sebanyak 4,2 juta perkara telah diselesaikan melalui sistem e-Court, dengan rata-rata 1,4 juta perkara per tahun. Hal ini menegaskan bahwa e-Court telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses keadilan.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa penerapan e-Court telah meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan. Waktu penyelesaian perkara menjadi lebih singkat, dengan penurunan rata-rata waktu sebesar 30% dibandingkan dengan proses peradilan tradisional.
Hal ini membuktikan bahwa e-Court efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa hukum dan mengurangi tumpukan perkara di pengadilan. Selain itu, akses masyarakat terhadap informasi persidangan juga lebih terbuka, yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Transparansi ini sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan tidak bias.
Dasar Hukum dan Landasan Konstitusional
Penerapan e-Court di Mahkamah Agung dan Peradilan Agama didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks ini, implementasi e-Court memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan peradilan dengan lebih mudah dan tanpa terbatas oleh jarak dan kemampuan mobilitas.
Dasar hukum implementasi e-Court di Mahkamah Agung dan Peradilan Agama diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, persidangan, dan penyampaian dokumen secara elektronik dalam sistem e-Court.
