JAKARTA, TIMELINES.ID — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pria bernama Deky Yanto (25) lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pornografi penjualan video anak di bawah umur melalui media sosial X (Twitter) dan telegram. Demikian dikutip dari PMJNews.com.

Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan penjualan video porno anak melalui Twitter dan Telegram sejak November 2022.

“Ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah mentransmisikan kurang lebih sebanyak 2.010 video yang semuanya adalah video pornografi dengan subjeknya para anak-anak di bawah umur,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga  Bejat! Pemuda di Pangkalpinang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa selama beraksi kurang lebih 1 tahun 8 bulan itu, tersangka Deky sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta dari penjualan ribuan video porno anak.

“Kalau dikalkulasikan perbuatan si terduga pelaku ini sudah mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan, sudah mendapatkan keuntungan kita perkirakan mencapai angka di atas ratusan juta rupiah,” ungkap Hendri.