Adapun keuntungan ratusan juta itu, kata Hendri, didapat dari pendaftaran yang dimintakan tersangka terhadap pelanggan yang ingin mendapatkan video, dengan membayar Rp 100 ribu untuk masuk dalam 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu untuk 15 grup, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup.

Terdapat 3 grup yang menjadi grup dengan pelanggan terbanyak dalam penyebaran video porno anak itu, yakni VVIP BOCIL dengan 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 dengan 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 dengan 5 pelanggan.

“Dari 3 grup telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini, di VVIP BOCIL itu terdapat sudah ditransmisikan 916 video, kemudian di VVIP INDO BOCIL 1 itu sudah ditransmisikan sebanyak 869 video, dan di VVIP INDO BOCIL 2 sudah ditransmisikan sebanyak 225 video,” paparnya.

Baca Juga  Ini Tampang dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyiksa ABG 12 Tahun

Dalam kasus tersebut , tersangka Deky disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: PMJNews.com