Senada disebutkan Lim, Ameng, warga Kecamatan Mentok lainnya menyebut bahwa aktivitas penyelundupan BBM di kawasan Tanjung Ular sering terjadi. Biasanya, aksi tersebut dilaksanakan 2 hari sekali atau 3 hari sekali. BBM itu sendiri, diangkut oleh kapal pompong.

“Jadi kapal pompong yang membawa solar itu merapat ke Tanjung Ular. Dari situ, baru dibawa ke luar Mentok pakai mobil tangki berwarna biru. Saya tidak tahu persis nama-nama mereka yang bermain di sini. Tapi informasinya ada tiga orang pemodal,” tuturnya.

“Sedangkan yang saya dapat informasi orang lapangan yang mengkoordinir aktivitas ini berinisial TN. Jadi dia selalu stand by di lapangan memantau ketika aktivitas bongkar muat akan berjalan. Atau saat kapal pompong datang dan merapat ke sana,” katanya.

Baca Juga  Rangkaian Safari Ramadan PT Timah Berlanjut di Bangka Barat, Silaturahmi dan Berikan Santunan bagi Masyarakat

Oleh karena itu, ayah dua anak tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Babar dapat bertindak. Pasalnya, kegiatan itu jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

“Di undang-undang sudah jelas bahwa semuanya harus ada izin, mulai dari izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Lagi pula, praktik ini merugikan pertamina secara bisnis. Negara juga rugi karena mereka yang jual tidak bayar PPN,” jelasnya.