Orang tua korban tak terima hingga SN dilaporkan ke Mapolres Bangka Tengah.

Tim Opsnal Reskrim yang menerima laporan pada tanggal 19 Juni 2024 langsung bergerak dan megamankan pelaku SN.

ketika itu, pelakuk sedang duduk berada di pinggir Taman Alun-alun, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

“Tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus pelaku SN di taman alun-alun Koba, Bangka Tengah dan kemudian tim menggiring pelaku ke Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Miris! Begini Pengakuan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bakam

“Dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.